img_6947

MANOKWARI — Bisnis minuman keras di Manowari benar-benar menggiurkan. Maklum, harganya mahal, sementara hukumnya, sesuai Perda Miras, cuma tipiring, Alias hukumannya ‘kelas kambing’, sehingga tak menimbulkan efek jera.
Ini sepertinya yang menyebabkan ada saja orang-orang yang mau berbisnis itu. Buktinya, tim khusus Polres Manokwari berhasil menggagalkan penyelundupan 3168 botol vodka ukuran 250 ml. Harga pasaran miras ini sekira Rp200 ribu per botol. Ini membuat barang ini bernilai pasar sekira Rp625 juta.

Miras
JALUR DARAT: Upaya penyelundupan miras yang ditumpuk dalam truk PB 9635 MR, yang digagalkan tim khusus Polres Manokwari sekira pukul 18.00, Senin (28/11) sore.

Penggagalan ini terjadi setelah aparat menghentikan sebuah truk kuning PB 9635 MR di ruas jalan pantai Maripi.
“Penangkapan dilakukan oleh tim khusus. Miras itu diangkut dengan truk di Pantai Maripi oleh pemilik dan pemasok,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Christian R Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Nirwan Fakaubun, sekira pukul 21.33 WIT, Senin (28/11).
Miras tersebut diangkut oleh pemasok berinisial HD (37), warga Borobudur, dan MAS (26) warga Sorong. Selain vodka, ada juga 7 botol Johnny Walker Black Label.
Kuat dugaan miras ini diangkut melalui jalur darat dari Sorong. Dugaan ini belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, kepolisian juga menggalkan penyelundupan lebih dari 6000 botol vodka melalui Pelabuhan Manokwari.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››