MANOKWARI — Koalisi Masyarakat Sipil Papua Barat menolak penetapan provinsi ini sebagai provinsi konservasi, bila sejumlah aspek kunci menyangkut masyarakat hukum adat tidak dengan tegas dan eksplisit termuat dalam Perdasus Provinsi Konservasi Papua Barat.
Koalisi yang terdiri dari Papuana Konservasi, Paradisea Manokwari, Kamuki Papua, Mnukwar Papua, Perdu Manokwari, Bentara Manokwari, Peduli Sehat Manokwari, Gempala Fakfak, dan Jangkar Papua itu menyatakan hal tersebut dalam pertemuan dengan wartawan di Matoa Cafe, Sabtu (10/12) sore.
Menurut mereka, masyarakat hukum adat di Papua Barat harus diinvetarisir dengan jelas dan teliti, termasuk wilayahnya. Setelah itu, barulah konservasi ditetapkan sesuai wilayah masyarakat adat itu.
“Harus seperti itu, bukan sebaliknya, konservasi yang diletakkan di atas wilayah masyarakat adat. Masyarakat adat itu jelas wilayah dan strukturnya. Jangan cuma dilihat dari fisik. Berapa jumlah suku di Papua Barat? Mana-mana daerah yang sudah jadi kawasan konservasi?” ujar Sahat Saragih.
“Bila itu terlaksana, akan sinkron antara perdasus konservasi dengan wilayah adat. Bila tidak, bisa amburadul dan berpotensi merugikan masyarakat adat. Harus ada pemetaan,” tegas Andi Saragih dari Mnukwar Papua.
Abdul Solichin menambahkan, harus ada pasal yang mengakui masyarakat adat Papua Barat adalah pemilik tanah di kawasan konservasi. Jangan hanya ditulis sebagai masyarakat dalam Perdasus, tapi harus spesifik masyarakat hukum adat Papua Barat, sesuai data valid di lapangan.
“Data jelas masyarakat adat yang punya wilayah dan struktur jelas itu saya lihat tak ada dalam draft Raperdasus. Data empirik saya nilai sangat kurang.Kesannya terburu-buru (disusun),” timpal Metusalak Awom dari Jangkar Papua.
Penyusunan yang terburu-buru itu bukan cuma berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, tapi juga perdebatan hukum. “Harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Contohnya, Perda 4 Tahun 2013 tentang tata ruang yang terpaksa harus direvisi saat ini. Jangan sampai Perdasus Koservasi jadi seperti itu,” tandas Yohanes Akwan, Sekretaris Rumah Bantuan Hukum Papua Barat.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››