Ketua Gerakan Merah Putih, H. Ismail Saul Yenu

Kembalinya Irian Barat ke NKRI ditempuh pertama-tama melalui jalan diplomasi. Untuk itu diadakan pembicaraan bilateral antara Belanda dan Indonesia. Selain itu, penyelesaian masalah Irian Barat juga melibatkan pihak lain, yaitu PBB.

Jalan diplomasi yang ditempuh pemerintah Indonesia merupakan langkah awal dalam rangka pengembalian Irian Barat kepada Indonesia.

Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) sebenarnya telah dinyatakan bahwa Kerajaan Belanda akan mengembalikan kedaulatan wilayah Irian Barat kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat dan tidak dapat dicabut.

Namun Belanda tidak mematuhi isi KMB, maka pada tahun 1954 pemerintah Indonesia membawa masalah Irian Barat dalam sidang Majelis Umum PBB.

Persoalan Irian Barat berulang kali dimasukkan ke dalam agenda Sidang Majelis Umum PBB, tatapi tidak memperoleh tanggapan yang positif dan pada tahun 1957, menteri luar negeri Republik Indonesia berpidato di depan Sidang Majelis Umum PBB.

Isi pidatonya antara lain menyatakan bahwa mengenai Irian Barat pemerintah Indonesia akan menempuh cara lain setelah cara diplomasi tidak berhasil menyelesaikannya.

Semua partai dan golongan/ormas yang ada di Indonesia termasuk masyarakat asli Irian Barat mendukung usaha pembebasan Irian Barat. Irian Barat merupakan bagian wilayah Indonesia. Pada tahun 1957, pemerintah Indonesia melancarkan aksi-aksi untuk mengembalikan Irian Barat ke Indonesia.

Langkah awal yang dilaksanakan adalah mengambil alih perusahaan milik Belanda di Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1960, Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan pemerintah Belanda.
Sehubungan dengan masalah Irian Barat, Presiden Soekarno berpidato di depan Sidang Umum PBB pada tahun 1960. Dalam pidatonya yang berjudul Membangun Dunia Kembali, Presiden Soekarno menyatakan:

“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Kami telah berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh kesabaran dan penuh toleransi dan penuh harapan. Kami telah berusaha untuk mengadakan perundingan-perundingan bilateral. Harapan lenyap, kesabaran hilang, bahkan toleransi pun telah mencapai batasnya. Semuanya itu kini telah habis dan Belanda tidak memberikan alternatif lainnya, kecuali memperkeras sikap kami.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kemudian masalah Irian Barat diangkat kembali ke sidang PBB pada tahun 1961. Pada waktu itu yang menjadi Sekjen PBB adalah U Thant. U Thant menunjuk Ellsworth Bunker (diplomat Amerika Serikat) untuk mengajukan usul mengenai masalah Irian Barat.

Bunker mengusulkan agar pihak Belanda menyerahkan kedaulatan Irian Barat kepada Republik Indonesia. Pengembalian Irian Barat itu dilakukan melalui PBB dalam waktu dua tahun. Usulan tersebut pada prinsipnya disetujui oleh Belanda dan Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, Belanda tidak segera mengembalikan Irian Barat kepada Indonesia, tetapi Belanda justru mengirimkan armadanya di Irian Barat dengan mengirimkan kapal perangnya, misalnya kapal induk Karel Doorman, yang dilengkapi personel dan persenjataan lengkap.

Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan Tiga Komando Rakyat (Trikora) yang isinya adalah sebagai berikut:

  • Gagalkan pembentukan negara boneka buatan Belanda kolonial.
  • Kibarkanlah Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia.
  • Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Selanjutnya setelah mengalami proses yang panjang dikeluarkanlah Perjanjian New York yang isinya menyatakan kekuasaan Belanda atas Irian Barat berakhir. dan pada tanggal 1 Mei 1963 UNTEA secara resmi menyerahkan Irian Barat kepada pemerintah RI. Upacara serah terima dilaksanakan di Kotabaru/Hollandia (sekarang Jayapura).

Sesuai dengan Perjanjian New York juga, pada tahun 1969 pemerintah RI mengadakan Pepera (penentuan pendapat rakyat). Melalui Pepera ini, rakyat Irian Barat diberi kesempatan untuk memilih: tetap bersatu dengan RI atau merdeka.

Pada akhirnya Dewan Musyawarah Pepera secara bulat memutuskan tetap bersatu dengan Republik Indonesia dimana Hasil Pepera dilaporkan dalam Sidang Umum PBB ke-24 oleh Ortis Sanz (seorang diplomat PBB). Keputusan PBB tersebut tidak dapat diganggu gugat dan diakui oleh dunia.