WONDAMA — Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua Barat di wilayah Teluk Wondama ada yang melanggar KPU Nomor 12 tahun 2016.
Ketua Paswas Kabupaten Teluk Wondama, Epianus Rawar SSos, membenarkan hal itu.
“Memang ada beberapa yang tidak tepat. Tempat pemasangan APK itu sudah ditetapkan. Contohnya ada pasangan yang diberi lokasi di depan bandara untuk jenis spanduk dan umbul-umbul. Yang di sekitar Maniwak itu sudah tidak sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2016,” ujar Rawar, Senin (19/12)
Dia menegaskan aturan menyatakan pemasangan maksimal dua spanduk atau baliho di kampung atau kelurahan. “Itu pun hanya di posko. Umbul-umbul hanya dipasang di sekretariat partai pengusung,” jelasnya.
Terkait pelanggaran tersebut, dia mengatakan Panwas Kabupaten Wondama sudah menyurati Panwas distrik. Jika tidak ada perhatian dari pemasang, maka Panwas akan melepaskan umbul-umbul di sepanjang jalan dengan koordinasi Satpol PP.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››