MANOKWARI — Terpidana kasus korupsi dana pelantikan Wali Kota Sorong periode 2012-2017, Abner R. Jitmau terlihat menghadiri rapat paripurna Dewan Provinsi (Deprov) Papua Barat, Selasa (21/12). Ini terjadi setelah dia mendapat izin cuti bersama sejak 18 Desember lalu.
“Surat pemberitahuan telah saya serahkan kepada pimpinan partai dan pimpinan Deprov PB. Mulai hari ini, saya sudah mulai aktif kembali menjadi anggota DPR,” ujar Wakil Ketua Dewan Kota (Dekot) Sorong 2009-2014 ini.
[yop_poll id=”4″]
Kader PDI Perjuangan ini mengaku sedang menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui kantor Wilayah Provinsi Dephukham PB. “Saya sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” ungkapnya usai rapat penjelasan nota keuangan RAPBD 2017 oleh Gubernur PB, Abraham O. Atururi.
Abner Jitmau divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat dengan hukuman pidana penjara 15 buan, dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada 28 April 2016 lalu.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2012-2017.
Putusan tersebut sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Abner Jitmau dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus korupsi yang menjerat Abner dikarenakan yang bersangkutan menerima dana Rp. 500 juta dari dana pelantikan Wali Kota Sorong yang dianggarkan panitia pelantikan sebesar Rp. 1,5 miliar.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››