MANOKWARI — Legislator Dewan Provinsi (Deprov) Papua Barat pecah. Ini terjadi menyusul penolakan tata tertib (tatib) Deprov 2014-2019, karena dinilai tidak sesuai hasil perumusan panitia kerja tatib.
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan, Sanusi Rahaningmas, tatib yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri berubah isinya tanpa sepengetahuan anggota dewan. Dia menduga ada kekuatan di belakang layar yang membuat tatib itu berubah. “Tatib itu konsumsi internal dewan, tapi sepertinya jatuh ke pihak lain,” tudingnya, Senin (19/12).
[yop_poll id=”4″]
Dia juga menyatakan baru kali ini tatib ditandatangani Ketua DPR, sekretaris dewan dan sekretaris daerah. “Aturan dari mana yang dipakai. Yang tand atangan itu mestinya unsur pimpinan,” katanya, Senin (19/12).
Perubahan tatib tersebut menyangkut perpindahan SKPD. Dinas Perhubungan yang dulunya bermitra dengan komisi C, dalam tatib berubah jadi mitra Komisi D.
Sanusi menegaskan, tatib harus ditinjau dan diparipurnakan kembali lantaran menimbulkan kecurigaan satu sama lain, serta akan melemahkan Deprov PB.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Deprov PB, Robert Manibuy. Dia mengatakan tatib itu tidak sah sehingga harus diubah dan diparipurnakan lagi.
Tudingan itu ditepis Ketua Deprov PB, Pieters Kondjol. “Telah disahkan. Kalau ada yang mau diubah, akan dilakukan tahun depan. “Mungkin perubahan SKPD yang belum dikoordinasikan,” tuturnya.
Kondjol yang mengaku belum melihat rinci tatib tersebut lalu mengatakan, penandatanganan tatib oleh Sekwan dan Sekprov karena tatib juga harus ditetapkan jadi lembaran daerah.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››