Sampah merupakan persoalan yang harus segera ditangani, sebelum jadi masalah yang sangat sulit teratasi. Tampak sebuah TPS di kota Palembang.

WONDAMA — Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama tak akan membayar hak ulayat lahan Tempat Pembuangan Sampah sampai ada kejelasan siapa sesungguhnya pemilik hak ulayat lahan tersebut.

“Soalnya banyak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat lahan itu,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Teluk Wondama, Pieter Auri, saat dijumpai papuakini.co di sekretariat DPRD, Rabu (28/12) sore.

Dia menegaskan sikap itu diambil karena Pemkab butuh kejelasan status hukum. “Kami tunggu siapa pemilik tanah yang sesungguhnya. Setelah itu baru kita akan bicara untuk diselesaikan persoalan hak ulayat tersebut. Kita tidak mau salah langkah dan melakukan pembayaran berulangkali,” tegasnya.

Ditanya soal tempat sampah alternatif, Auri mengatakan masih diperbaiki. Lokasinya di depan perumahan Pemkab. “Kami sudah punya tempat pembuangan sampah alternatif dan akan kami buat bagus,” tutur Auri.

Pantauan papuakini.co, hingga saat ini sampah masih berserakan di pinggiran jalan raya Rasiei, tepatnya di depan kediaman Bupati Kabupaten Teluk Wondama. (asa).

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››