MANOKWARI – Masyarakat adat pemilik ulayat melakukan aksi blokade di PT SDIC Papua Indonesia atau pabrik semen Maruni.

Data yang dihimpun papuakini.co pemalangan dilakukan di pintu utama pabrik dengan menggunakan bambu, sekira pukul 15.00 WIT.

Aksi blokade juga dilakukan di kantor pabrik yang ada di areal pelabuhan serta jalan masuk pelabuhan.

Salah seorang perwakilan masyarakat adat, Albertina Mansim, yang dikonfirmasi di lokasi pabrik menuturkan, pembayaran ganti rugi tanah ulayat harus diberikan kepada semua pihak.

“Biasanya, kami yang buka palang. Hari ini, kami yang palang karena ada keberpihakan pemerintah terhadap kelompok lain,” ujarnya.

Kata Albertina, dalam hal ganti rugi. Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak boleh memihak pada kelompok tertentu saja.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan kepada delapan kelompok sebagai pemilik ulayat areal pabrik semen,” ucap anggota DPR Papua Barat 2009-2014 itu.

Dia menegaskan, jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan ini. Pihaknya tetap melakukan aksi blokade. “Pemerintah harus membayar ganti rugi kepada semua pemilik ulayat,” tandasnya.(***)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››