PT SDIC Bayar Panjar Hak Ulayat 1 M 

Pejabat PT SDIC Papua Cement Indonesia saat memberikan panjar hak ulayat pada keluarga almarhum Titus Mansim.

 

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menindak tegas pihak-pihak yang menghambat aktivitas PT SDIC Papua Cement Indonesia di kawasan Maruni dengan dalih tuntutan ganti rugi.

“Pemerintah daerah akan sikapi. Saya akan ambil tindakan tegas agar aktivitas produksi semen bisa berjalan. Pabrik semen harus didukung sebagai wujud invenstasi asing di Indonesia khususnya di Manokwari,” ujar Bupati Manokwari, Demas Mandacan, Jumat (6/1).

Bupati menegaskan Pemkab mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung terkait lahan berdirinya pabrik semen itu. “Ke depan, tidak ada yang palang lagi. Kita akan selesaikan masalah ganti rugi ini. Saya mengacu pada aturan. Kasasi adalah putusan tertinggi. Kami tidak bisa membuat keputusan lain. Kami mengamankan keputusan tersebut,” tegasnya.

Bupati Manokwari Demas Mandacan menyaksikan penyerahan panjar ganti rugi lahan tanah ulayat tempat berdirinya PT SDIC Papua Cement Indonesia, Jumat (6/1)

Pernyataan ini dilontarkan Demas di sela pembayaran panjar panjar ganti rugi tanah ulayat senilai Rp1 M, pada keluarga almarhum Titus Mansim. Pembayaran yang difasilitasi Pemkab Manokwari itu dilakukan di Ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Baesara Wael.

Proses pembayaran mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, menyusul adanya klaim serupa dari keluarga Mansim lainnya.(***)