Aspirasi warga di gedung DPRD Fakfak terkait FPI, Jumat (13/1) sore. (Foto: istimewa)

FAKFAK — Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Ustadz Drs. H. Mustaqhfirin, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pemuda Ansor Kabupaten Fakfak, Munawir Rengen, dan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Sirzet Gwasgwas, meminta pemerintah pusat membubarkan kelompok radikal anti Pancasila dan UUD 1945 seperti Forum Pembela Islam (FPI).

Itu adalah salah satu dari enam butir pernyataan mereka, yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Forum Fakfak Bersatu, saat menyampaikan aspirasi ke Dewan Kabupaten (Dekab/DPRD) Fakfak, Jumat (13/1) sore.

Salah satu spanduk yang dibawa pengunjuk rasa. (Foto: istimewa)

Kelima butir tuntutan lainnya, menurut Kabar Papua Pos, adalah: Pertama, masyarakat Kabupaten Fakfak memegang teguh filosofi Satu Tungku Tiga Batu; Kedua, tegas menolak paham radikalisme dan intoleransi; Ketiga, NKRI harga mati; Keempat, menjaga semangat dan merawat Bhinneka Tunggal Ika yang sudah kokoh di Kabupaten Fakfak; dan Kelima, menolak kelompok radikal seperti FPI masuk di tanah Papua Barat.

Saat berunjuk rasa, mereka juga membawa sejumlah spanduk yang, antara lain, bertuliskan “FPI Ormas anti Pancasila dan UUD 1945 harus dibubarkan, karena telah memecah belah kedamaian NKRI.”

Sebelumnya, dengan mengucapkan Allahuakbar tiga kali, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pemuda Ansor Kabupaten Fakfak, Munawir Rengen, menyatakan tidak sepakat dengan FPI karena pergerakannya tidak Islami.

Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Ustadz Drs. H. Mustaqhfirin mengatakan, kerukunan antar umat beragama di Fakfak sangat kental dengan filsafah orang Fakfak, satu tungku tiga batu.

“Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat Indonesia khususnya Fakfak dengan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an. Kita sepakat mengawal NKRI yang adalah harga mati,” kata Ustadz Mustaqhfirin.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Oleh karena itu, menurutnya, kelompok-kelompok yang memiliki pikiran-pikiran radikal, yang melahirkan intoleransi harus disingkirkan dari Bumi Pertiwi Indonesia.

“Siapapun, komponen bangsa yang memiliki pikirian-pikirian intoleransi tidak boleh masuk di Fakfak. Bukan hanya di Fakfak, tidak boleh masuk di Papua Barat, dan tidak bercokol di NKRI,” tegasnya.

Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Sirzet Gwasgwas menegaskan, siapapun yang hidup di Fakfak adalah masyarakat adat Mbaham Matta.

“Mbaham Matta tidak menginginkan bentuk-bentuk yang tidak manusiawi, melawan negara, dan menghancurkan sesama umat manusia, khususnya toleransi antar umat beragam di Kabupaten Fakfak yang sudah terjalin baik,” tegas Sirzet.

Sementara itu, dua legislator Dekab Fakfak yang menerima pengunjuk rasa, Safi Yarkuran dan Abdul Gani Izak Bauw, mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi itu.

“Akan kami sampaikan ke pemerintah daerah, untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” janji Safi Yarkuran.

Di sisi lain, Kapolres Fakfak, AKBP Gazali Ahmad, SIK berterima kasih pada pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi dengan damai, tertib dan lancar.

“Saya berharap, dengan adanya fisolosi satu tungku tiga batu ini, tidak ada satupun kelompok-kelompok yang masuk menggoyangkan filosifi masyarakat Fakfak, dan menggoyang NKRI secara umum,” tutur Kapolres.(***)