
KAIMANA — Empat tersangka pencuri kabel PT Avona Mina Lestari (AML) di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, diciduk Satreskrim Polres Kaimana. Mereka adalah JH, AL, RA dan RM. Satu tersangka lainnya DT, masih diburu aparat.
Mereka dibekuk di tempat berbeda, setelah polisi menerima laporan dari karyawan PT AML, atas hilangnya kabel tembaga dari gudang penyimpanan pada Sabtu (7/1) pekan lalu.
“Dari hasil pengembangan, diperoleh lima nama tersangka. Empat berhasil kita amankan, satunya lagi masih buron. Barang bukti yan berhasil kita amankan adalah 10 gulung kabel tembaga dengan panjang 8-10 meter,” ujar Kapolres Kaimana, AKBP Adam Erwindi, akhir pekan ini.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pencurian sudah direncanakan, di mana masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda.
Menurut polisi, JH dan AL masuk ke dalam gudang lalu mengambil kabel. Keduanya masuk melalui lubang di bagian sudut belakang gudang. Mereka menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel, dibantu penerangan dari senter korek. Selanjutnya, kedua pelaku membawa potongan kabel curian itu ke pinggir pantai dekat jembatan keramba.
Dari situ kebal diangkut dengan perahu milik RM, yang baru selesai mengangkat alat tangkap kepiting di Kali Mur, ke Pulau Lemon.
Keesokan harinya, JH dan AL mengubur kabel curian di pulau. Diduga aksi itu dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan, sekaligus menunggu saat yang aman untuk menjual hasil curian mereka.(Hendrik)
Click here to preview your posts with PRO themes ››