WONDAMA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Wondama akan menggodok Peraturan Bupati (Perbub) mengenai bantuan perumahan dan renovasi rumah. Pasalnya, ada aturan dari kementrian yang tidak bisa disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Bantuan perumahan tidak dibenarkan oleh kementerian, padahal ada hal-hal mendasar yang beda persepsi dengan program dari pusat. Kalau tidak sesuai dengan yang ditetapkan pusat, kita (pemerintah Wondama) harus buat Perbup. Dengan begitu, tidak jadi temuan saat pemeriksaan nantinya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Wondama, H.R Tetelepta di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Dikatakan, karakter daerah itu berbeda-beda. Memang ada aturan kementrian yang mengikat, tapi harus ada Perbup tersebut. “Infrastruktur ada, tapi masyarakat tidak ada rumah layak huni. Masyarakat rata-rata menuntut rumah. Sampai sekarang masih ada yang menggunakan atap daun sagu,” ujarnya.
Menurutnya, rencana untuk Perbup ini akan disampaikan ke DPRD saat hearing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan. “Ini berkaitan dengan kepentingan kabupaten, makanya harus sinkronkan antara SKPD dengan DPRD,” ungkapnya.
“Program prioritas yang diingkinkan masyarakat kita dorong dengan Perbup agar tidak mubasir, karena program dari pusat tidak mungkin cocok di masing-masing daerah,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››