Langgar Jam Kampanye
Banyak Keterlibatan ASN

MANOKWARI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menegur tim kampanye calon walikota Sorong, Lambert Jitmau, karena melanggar aturan kampanye. Hal serupa akan dilakukan pada semua tim kampanye yang melanggar aturan terkait kampanye.

[embedyt] http://www.youtube.com/watch?v=NmVa1l_Pf8I[/embedyt]

“Saya sudah katakan pada divisi hukum untuk melayangkan surat teguran pada paslon-paslon yang melanggar aturan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu PB, Ishak Waramori, pada papuakini.co, di sekretariat Bawaslu PB, Selasa (31/1) sore.

Dia menegaskan salah satu hal mencolok yang kerap jadi temuan adalah dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, dan keterlibatan ASN. Salah satunya adalah kendaraan-kendaraan tak bernomor polisi di lokasi kampanye.

Mobil tanpa nomor polisi di lokasi kampanye. (Sumber: Bawaslu PB)

“Ini kita jumpai di, antara lain, Maybrat, Sorong, dan Manokwari, baik dalam kampanye pilkada bupati, walikota, maupun gubernur. Puluhan mobil tanpa nomor polisi ada di lokasi kampanye,” jelasnya.

Dia menduga nomor-nomor polisi itu dicabut karena awalnya kendaraan dinas pejabat yang otomatis bernomor polisi merah.

Terkait itu, dia meminta aparat kepolisian bisa menindak secara hukum mobil-mobil tanpa nomor polisi itu.

“Ingat, PKPU No 12 Tahun 2016, tetang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye, khususlnya pasal 61 ayat 5, mengatur tentang penggunaan fasilitas pemerintah itu,” ungkapnya.

Dia lalu mengingatkan keterlibatan ASN dalam kampanye melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal 87 ayat 4. “Ingat, sanksinya bisa pemberhentian sebagai ASN dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Selain itu, dalam kampanye di Sorong pada 23 Januari lalu, dia juga menjumpai pelanggaran jam kampanye. “Kampanye, sesuai aturan, dari jam 9 sampai jam 17.00. Saat jam itu habis, lokasi kampanye sudah harus bersih atribut kampanye,” tegasnya.

Menurut Ketua Bawaslu PB, Ishak Waramori, foto di Sorong ini dijepret saat jam kampanye sudah habis, tapi aktivitas dan atribut kampanye masih bertaburan. (Sumber: Bawaslu PB)

Saat itu, memang kampanye sudah ditutup jam 17.00, tapi aksi kampanye terus berlanjut. Atribut pun masih bertebaran dan terpasang.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia lalu mengimbau pasangan calon semestinya memanfaatkan jam kampanye. “Kalau ada artis, ya manggunglah dari jam 9 sampai katakan pukul 15.00. Sisanya, bisa digunakan untuk orasi. Kami beri toleransi artis bisa terus manggung sampai batas waktu yang diberikan kepolisian. Tapi, saat jam kampanye pukul 17.00 habis, lokasi kampanye harus sudah bersih atribut. Artis silakan terus manggung di lokasi yang sudah bersih atribut kampanye itu,” bebernya.

Terkait itu, dia kemudian mengimbau semua pasanga calon pilkada di semua tingkatan untuk memanfaatkan waktu kampanye yang masih tersisa dengan benar-benar menaat aturan kampanye dan aturan-aturan terkait lainnya. “Kami tak pandang bulu,” tegas Waramori.

Tim kampanye Lambert Jitmau belumberhasil dihubungi untuk dimintai pernyataannya soal ini.

Lebih lanjut, terkait orasi-orasi kampanye, Waramori menyatakan sejauh ini semuanya masih memenuhi aturan. Tak ada orasi yang menjatuhkan pasangan calon lain, maupun hal-hal yang bersifat SARA.(dixie)