MANOKWARI — Mantan bupati Teluk Wondama yang tersandung kasus sabu bisa masuk penjara. Ini akan terjadi bila dia terbukti bukan cuma pemakai tapi juga pengedar.
“Kalau hasil penyidikan membuktikan tersangka juga sebagai pengedar. Kita bisa masukkan ke dalam sel,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombespol Agustinus Supriyanto, Selasa (31/1).
Sebaliknya, bila dia hanya pemakai, maka prosesnya lebih ke arah rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA), meski ada jeratan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 dan 127.
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, proses hukum terhadap penyalahguna narkotika diarahkan ke rehabilitasi oleh tim asistensi terpadu.
“Harus dipahami, rehabilitasi juga merupakan salah satu bentuk hukuman yang harus dijalankan oleh pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››