JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Papua, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.
”Kami memiliki bukti permulaan yang cukup ke tahap penyidikan. Kita tetapkan MK, Kadis PU Provinsi Papua, sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Dalam kasus ini, kata Febri, Mikael merupakan pejabat negara yang juga selaku pengguna anggaran telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
“Adapun nilai proyek dari pengadaan sebesar Rp. 89,5 miliar dengan perusahaan pemenang tender PT IEP yang berpusat di Jakarta,” tukasnya.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek. Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
“KPK concern kepada perkara ini karena ingin memastikan anggaran daerah atau negara dapat dinikmati masyarakat Papua, dan tidak dikurangi atau disimpangi dengan perbuatan korupsi yang ada,” kata Febri.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››