Diduga Korupsi Rp530 Juta
MANOKWARI — Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan mantan Kepala Kantor (Kakan) Pos Cabang Wasior, BHT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2009.
“Berdasarkan Sprin Dik, BHT ditetap sebagai tersangka tertanggal 26 Januari 2017,” ujar Kajari Manokwari Agus Joko Santoso, SH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Erwin Saragih, SH, MH, Rabu (8/2) malam.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat dana Rp530 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka pada tahun 2009. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Keterangan kepada penyidik, dana tersebut digunakan untuk berbisnis dengan seseorang. Jelas dalam perkara ini ada kerugian negara,” ungkapnya.
Menurut Saragih, pihaknya siap menuntaskan kasus ini dalam waktu satu bulan. Pasalnya, kasus ini tidak perlu audit BPK karena pembuktiannya mudah dan kerugian negara sudah jelas.
“Kami sudah meminta keterangan Kepala Kantor Pos saat ini, Edwin C Patiasina, dalam kapasitas sebagai saksi. Pekan depan, kami akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››