Inspektorat Papua Barat belum menyerahkan aset TV Parlemen milik Sekretariat Deprov Papua Barat.

Aset itu akan dipinjampakaikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TV Parlemen senilai Rp 1.9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Irvan Bilaleya, membenarkan informasi tersebut.

Kata dia, sampai saat ini memang belum diserahkan. Namun, Kejari dan Inspektorat sudah berkoordinasi terkait hal tersebut.

“Inspektorat sudah datang dan koordinasi, tapi waktunya belum ditetapkan. Nanti kita koordinasi lagi untuk tetapkan waktu penyerahannya,” jelasnya, Kamis (16/2).

Soal pemeriksaan saksi, dia mengatakan pemeriksaan saksi sudah cukup. Kejari tinggal menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat. Setelah itu, pihaknya akan mulai melakukan pemberkasan.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››