Satreskrim Polres Fakfak menciduk AT (39), seorang oknum ojek yang diduga sebagai pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu, sekira pukul 19.00, Senin (21/2).

Menurut Kapolres Fakfak, melalui Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi, penangkapan dilakukan pasca pengembangan temuan SIM C palsu dalam razia Satlantas Polres Fakfak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendatangi kawasan Warah Made, Kelurahan Danaweri. Kami koordinasi dengan ketua RT lalu menggeledah rumah tersangka,” tuturnya.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan tiga SIM C palsu atas nama La Rona, Fali, dan tersangka. Polisi menyita tiga SIM itu beserta komputer, printer, dan alat laminating.

“Saat ini pelaku kita tahan. Kasus kita kembangkan,” tandasnya.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››