Lain tersangka dan kasusnya, lain pula kendaraan yang digunakan untuk membawa tersangka ke tahanan.
Ini terjadi di Kejaksaan Negeri Manokwari, dalam pelimpahan tahap II kasus Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (24/2).
Tersangka kasus UU Perlindungan Kosumen dan ijin usaha air galon dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang melibatkan empat orang pemilik depot air minum di Manokwari, diantarkan ke Lapas Manokwari untuk dititipkan. Mereka
diantar menggunakan mobil penyidik Polda Papua Barat jenis Avanza, didampingi Kasi Pidum yang menggunakan mobil operasional kejaksaan.
Lain kasus pencurian kabel tembaga milik PT SDIC yang menyeret lima tersangka. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kelima tersangka kasus pencurian itu semuanya diborgol dalam mobil tahanan yang tertutup rapat dengan dikelilingi kerangkeng.
Sedangkan empat tahanan kasus air galon menuju Lapas dengan menghirup udara AC dalam mobil lainnya itu. Bahkan, mereka yang salah satu diantaranya adalah perempuan, tidak diborgol.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Dia melempar segala kasus Pidum kepada humas di bagian intelejen.
Soal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Irvan Bilaleya, mengatakan ditahan atau tidak dan menggunakan mobil tahanan atau tidak, itu kembali kepada jaksanya, dalam hal ini Kasi Pidum.
“Pandangan dia terhadap tahanan itu seperti apa yah itu dari Kasi Pidumnya. Meski beda mobil, tujuannya tetap ke Lapas,” ungkapnya.
“Kalau ada apa-apa, Kasi Pidum kan yang berkewenangan dan bertanggung jawab, bukan saya,” tandasnya. (Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››