Tinggal Tunggu Pelantikan
Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu) dapat dipastikan akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2017-2022.
Ini tergambar dari pleno penetapan dan pengesahan perolehan suara 12 dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Pleno itu dilakukan KPU Papua Barat di sebuah hotel di Manokwari, Sabtu (25/2) sore hingga sekira pukul 21.30.
Pleno menunjukkan DoaMu memimpin telak di 10 daerah. MaDom unggul di Kabupaten dan Kota Sorong. Sedangkan ImAn tak menguasai satu pun dari 12 daerah tersebut.
[visualizer id=”4049″]
Daerah yang belum ditetapkan dan disahkan perolehan suaranya adalah Maybrat. Itu membuat rapat pleno ditunda. Rapat akan dilanjutkan pada Senin (27/2).
Meski demikian, belum adanya suara Maybrat itu tak akan mengubah posisi DoaMu sebagai pasangan peraih suara terbanyak dalam Pilgub PB 2017.
Perolehan DoaMu yang disahkan KPU PB dalam pleno tersebut tercatat 288.021 suara. Angka ini jauh meninggalkan Irene Manibuy-Abdullah Manaray (ImAn) yang mendapat 71.743 suara, dan Stepanus Malak-Ali Hindom (MaDom) dengan 132.892 suara.
Sekalipun seluruh suara di Maybrat memilih salah satu pasangan calon, perolehan suara DoaMu tak akan terkejar. Pasalnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Maybrat, sesuai penetapan KPU PB, hanya 28.914 pemilih. Sedangkan selisih DoaMu dengan MaDom 155.129 suara.
[visualizer id=”4052″]
KPU PB, secara de facto dan de jure, memang belum menetapkan DoaMu sebagai peraih suara terbanyak dan pasangan calon terpilih. Tapi, dengan perolehan dari 12 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan KPU PB itu, dua tahapan sisa tersebut tingal formalitas saja.
Di sisi lain, data sementara rekapitulasi formulir C1 yang di server KPU RI hingga pukul 01.45, Minggu (26/2) menunjukkan DoaMu untuk sementara unggul telak dari dua pasangan lainnya.
Data dari 58 dari 260 TPS di Maybrat itu menunjukkan DoaMu meraih 3.404 (51,51%) suara, ImAn 2.072 (31,35%) suara, dan MaDom 1.133 (17,14%) suara.
Sesuai jadwal, KPU PB akan menetapkan pasangan calon terpilh tanpa sengketa pada 8-10 Maret mendatang. Bila ada sengketa, penetapan akan diikuti sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi. Setelah ada putusan MK, paling lama tiga hari setelahnya KPU PB akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai putusan MK.
Kapan jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasi pemilu serentak 2017 belum diketahui. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri belum menetapkan jadwal tersebut.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››