Jika dahulu masyarakat jadi penonton, maka saat ini mereka akan terlibat langsung dan jadi pelaku perencanaan dan pengimplementasian Alokasi Dana Desa.
UU Nomor 6 Tahun 2016 memberikan kewenangan pada desa, sehingga desa bisa terlibat dalam perencanaan dan mengeksekusi perencanaan yang akan dilaksanakan. Paradigma telah berubah. Untuk itu, kami harap ke depan ada pendampingan dari setiap SKPD,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Hendrik Riko Tetelepta, melalui telepon seluler, Kamis (23/3).
Ini dilakukan dengan harus adanya dulu Rencana Kerja Program (RKP). Pemerintah melalui SKPD terkait menggunakan RKP itu untuk menyusun program yang dibutuhkan. Ini mencegah terjadinya tumpang tindih program.
“Mulai tahun 2018, desa sudah harus menyusun RKP di bulan Juni. SKPD membuat program harus melihat RKP masing-masing desa. Jangan sampai tumpang tindih seperti di Kampung Kaibi, Distrik Wondiboi,” tuturnya.
Di sana program air bersih dari desa sudah berjalan. Kemudian, program serupa direncanakan kabupaten di 2017. Akibatnya, program itu dipindah ke desa lain.
“Jadi, mari kita duduk sama-sama. Kita sinkronkan program desa dan kabupaten,” tandasnya.(asa/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››