Keberadaan tukang ojek harus diakui sangat membantu kelancaran transportasi umum. Hanya saja, sudah saatnya angkutan non formal itu diatur.
Selain supaya jelas tarifnya, juga agar bisa memberi kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah,  memberi jaminan asuransi pada penumpang yang diangkut, serta menaati aturan lalu lintas.
Ini disetujui salah satu pendiri ojek di Manokwari, Elly Krey.
Menurutnya dalam waktu dekat akan dilakukan kembali registrasi ojek, pemeriksaan kelengkapan seperti nomor polisi dan helm oleh pengendara dan penumpang.
Soal tarif, medio 2005 silam sudah ada penetapan tarif. Hanya saja, kala itu tarif cuma ditetapkan untuk beberapa tempat saja. Sisanya dilakukan secara negosiasi dan kesepakatan antara pengemudi dan calon penumpang.
Dia mengakui ada kalanya ojek meminta bayaran melebihi batas wajar. Sebaliknya, ada juga penumpang yang membayar kurang dari batas wajar. “Jadi jangan saling menyalahkan. Saling pengertian sajalah,” tuturnya, Rabu (5/4).
Dia juga mengatakan sampai saat ini belum ada aturan mengikat terkait ojek. “Saya sudah dorong pemerintah dapat membuat aturan terkait hal ini. Dengan begitu kami bisa berkontribusi untuk pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, Michael D. Kapitarauw, ST, mengatakan instansinya tidak berwenang untuk mengatur ojek. “Karena tidak ada aturan kendaraan roda dua jadi angkutan umum,” jelasnya saat dihubungi terpisah di kantornya.
Instansinya, tambahnya, sudah mendatangi DPRD sejak 2016. “Kami rapat. Tanggapan DPRD, mereka akan membentuk panitia khusus soal itu. Tapi sejauh ini belum berjalan,” tutupnya.(pk2/dixie)