Biro dan bagian hubungan masyarakat dan protokol memiliki peran sentral dalam menyebarluaskan info tentang program, kegiatan dan kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ini dikatakan Kabag Humas dan Protokol Pemprov Papua Barat, Kabag Humas Pinina Maabuat, S.Si. MM, di sela Rapat Koordinasi Teknis se Provinsi Papua Barat Tahun 2017 di Ransiki, Manokwari Selatan, Kamis (6/4).

Rakornis itu juga membahas tentang ruang lingkup kehumasan, sesuai Permendagri No 13 Tahun 2011.

Rakornis juga merupakan tindak lanjut kebijakan kehumasan daerah sesuai trilateral meeting antara Kemen Kominfo, Kemendagri, Kemen PAN dan RB.

Rakornis juga membahas sejumlah hal lainnya, seperti tetap dibutuhkannya fungsi Humas, posisi Humas di bawah Sekretaris Provinsi/Kabupaten dan Kota.

“Juga tidak adanya tumpang tindih Humas dengan Kominfo, Humas mengelola informasi dan komunikasi yang terkait langsung dengan pimpinan daerah. Serta Humas secara ex officio adalah juru bicara pemerintah daerah,” tandasnya.

Rakornis ini menghadirkan pembicara, antara lain, materi Kehumasan dan Dokumentasi dengan narasumber Andri Indrawan, S.Sos. M.Si dari Kemendagri, materi Keprotokolan Narasumber Drs A. Fatoni, M.Si.

Turut hadir Kabag Protokol. Helen Frinda Dewi S.HUT, M.Si, dan Kabag Dokumentasi K. Duwiri S.Sos.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››