Program kampung yang menggunakan dana desa harus sejalan dengan aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ini diingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Teluk Wondama, Hendrik Riko Tetelepta, dalam pertemuan dengan kepala kampung se Teluk Wondama, Senin (10/4).

Dia juga mengingatkan program-program kampung yang merupakan kebutuhan dan keinginan kampung itu harus dibicarakan dengan warga. Dengan begitu, ada kesepakatan dan kesepahaman atas program-program yang akan dilakukan.

Dia menegaskan setiap daerah punya karakteristik geografis dan kultur berbeda, yang menimbulkan kebutuhan berbeda pula.

“Pemerintah memahami itu. Oleh karenanya, ke depan nanti akan asa surat keputusan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan program kampung dengan dana desa, agar program tersebut benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai aturan,” tandasnya.(asa)

Click here to preview your posts with PRO themes ››