Saldi Isra sah menjadi hakim konstitusi dari unsur pemerintah menggantikan Patrialis Akbar.

Presiden Joko Widodo mengambil sumpah pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Universitas Gadjah Mada tersebut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).

Pengangkatan Saldi Isra didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017.

Sebelum diangkat sebagai hakim konstitusi, Saldi menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu.

Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan nama dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

PELANTIKAN KPU DAN BAWASLU

Dalam kesempatan sama, Presiden Joko Widodo juga melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2017-2022.

Anggota KPU itu adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman, sedangkan Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar.

Pelantikan KPU sesuai Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2017, sedangkan Bawaslu sesuai Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

Acara turut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››