Keberadaan juru parkir tak resmi, alias illegal, di pelataran parkir RS Manokwari diakui Kepala Dinas Perhubungan Manokwari, Albert Simatupang.
“Bisa saja ada juru parkir tak resmi beroperasi di rumah sakit. Mereka kemungkinan beraksi saat petugas resmi dari instansi kami pulang,” ujar Simatupang.
Persoalan ini mencuat seiring keluhan sejumlah warga karena parkir di RS Manokwari ditagih 24 jam. Persoalannya, warga merasa keberatan karena penagihan parkir itu tidak disertai karcis.
“Jadinya tidak jelas apakah uang parkir itu masuk kas daerah, atau masuk ke oknum-oknum penagih parkir itu. Memangnya kalau motor hilang mereka tanggung jawab?” keluh sejumlah warga di kawasan RS, Selasa (11/4) lalu.
Soal ini, Simatupang menyatakan pemilik kendaraan harus lebih hati-hati memarkir kendaraan mereka. “Kalau mobil, pastikan semua jendela tertutup rapat. Pintu juga sudah terkunci semua. Kalau, pastikan kunci setir motor. Parkir lah di tempat yang cukup penerangan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan juru parkir membantu mengatur parkir agar tidak semrawut. Jika semrawut, ujung-ujungnya lalu lintas kendaraan di RS jadi terhambat.(pk2/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››