Kasus 3 C (Curanmor, Curas dan Curat) tidak seperti delik aduan yang bisa dicabut perkara, karena mekanisme formil perkara.
Demikian ujar Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori, pada papuakini.co, Rabu (12/4).
“Kalau delik aduan, pelapor bisa tarik laporannya. Tapi kalau 3C, pelapor cabut laporan dengan alasan berdamai, namun polisi tidak semerta-merta menghentikan kasus. Jadi, cabut belum tentu tidak lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, jika sudah cabut laporan, penyidik tidak bisa dipaksa untuk menghentikan kasus. Sebab, ini menyangkut kode etik profesi penyidik.
“Masyarakat harus pahami aturan ini. Perdamaian itu bukan menghentikan kasus, tapi akan jadi bahan pertimbangan Polisi, Jaksa dan Hakim dalam memutus perkara,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››