Kepolisian Resort Manokwari mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait tindakan melanggar hukum, seperti Curanmor, Curas dan  dan Curat (3 C) yang terjadi di wilayah hukum Polres Manokwari.

“Kecepatan kita mencari dan mengamankan pelaku itu adalah berkat masyarakat. Awal-awalnya memang sulit mendapatkan informasi dari masyarakat. Namun, akhir-akhir ini masyarakat semakin terbuka dan memberikan informasi, baik kejadian maupun keberadaan pelaku kejahatan,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori.

Selain datang melapor ke kantor Polisi, kehadiran akun Facebook Satreskrim Polres Manokwari juga sangat didukung oleh masyarakat. Di akun tersebut banyak informasi yang diberikan masyarakat, baik  kejadian, tempat, waktu dan ciri-ciri pelaku yang mereka lihat.

Kakori pun mengapresiasi hal tersebut. Termasuk beberapa kali warga menangkap pelaku kejahatan.

Namun, di balik itu, Kasat menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan jadi vigilante atau main hakim sendiri pada pelaku kriminal hingga menyebabkan cacat, atau bahkan meninggal dunia.

“Kita harus tetap ingat bahwa dia (pelaku kejahatan) memiliki hak asasi sebagai manusia dan hak untuk hidup. Selain itu, main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan nyawa pelaku melayang. Oleh sebab itu, amankan saja, panggil Polisi maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(Enjo)

Vigilante adalah seorang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “Vigiles Urbani” yang diberikan kepada penjaga malam di Romawi kuno yang bertugas memadamkan kebakaran dan menjaga keamanan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››