Perintah Kapolda Terjawab Dalam 3 Hari

S alias Udin yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam hal pasokan minuman keras (miras) di Manokwari ditangkap. Dia dibekuk di rumahnya di kawasan Borobudur, Minggu (23/4) siang tadi.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Sabhara dan Unit Intelkam Polres Manokwari, yang dipimpin oleh masing-masing Kasat itu terjadi hanya selang tiga hari setelah Kapolda Papua Barat Brigjen Martuani Sormin ‘menantang’ aparat polisi mengungkap kasus miras.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra via ponselnya menjelaskan, pihaknya mengamankan  Syarifudin di kamarnya bersama barang bukti Vodka Robinson 15 botol dengan harga @Rp 130 ribu per botol, Vodka Mansion 24 botol  @Rp 100 ribu per botol, anggur merah 12 botol @Rp 150 ribu per botol, Bir Bintang 48 kaleng @Rp50 ribu per kaleng.

 

Miras yang ditemukan dalam kamar S alias Udin.

Kasat Intel AKP Ferdinan dan Kasat Sabhara AKP Sunarko beserta anggota mendatangi sasaran. Pukul 12 :50 wit personil sampai di sasaran dan melaksanakan pemeriksaan. Didapati minuman keras dalam kamarnya.

“Tersangka juga diamankan guna melakukan pengembangan,” tegasnya, lalu menyatakan penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari jaringan terkait penjual minuman keras.

Catatan www.papuakini.co, Udin beberapa kali digerebek dengan kasus miras. Terakhir, penangkapan miras dalam peti kemas  yang belakangan. Namun, Udin terus melakukan hal yang sama hingga kemudian tertangkap lagi.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››