Polri kini gencar melakukan Sosialisasi peraturan baru tentang tilang online. Sosialisasi ini bersamaan dengan diiberlakukannya tilang online tersebut, Kamis (4/5).
“Spirit E-Tilang itu adalah titik denda tilang di bank tanpa hadir sidang di Pengadilan. Jadi kalau kena tilang, langsung ke bank dan bayar, bukti pembayaran ini yang akan ditunjukkan saat mengambil motor,” kata Kasubid Direktorat Ditgakum Korlantas Mabes Polri, Kombel Pol Muji Ediyanto dan timnya dalam sosialisasi tilang elektronik/online sekaligus pemberlakukannya.
Bila bank dalam kondisi ofline/tidak bisa transaksi, maka pihak yang tertilang bisa menggunakan tilang biru, dengan cara menitipkan denda tilang di bank dan akan ditransaksikan oleh pihak bank jika sudah online.
Meski demikian, diakui banyak kendala serta kondisi wilayah geografis di setiap daerah. Sehingga, perlu adapenyamaan persepsi baik Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan tentu juga masyarakat.
E Tilang, lanjut Edi, merupakan tindaklanjut dari program Nawacita dan program Promoter Kapolri. Ini juga berkaitan dengan berjalannya cyber pungli.
Sementara itu, Dir Lantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Supriyanto mengatakan, setelah sosialisasi tersebut pihaknya akan langsung menindaklanjuti disetiap Polres di Papua Barat untuk melakukan E Tilang.
Menurutnya, E Tilang ini sangat baik dan justru memberi keringanan kepada masyarakat, khususnya pengendara. “Mereka saat kena tilang langsung berurusan dengan pihak bank. Dari bank, barulah mereka datang mengambil kendaraan dengan membawa bukti pembayaran denda tilang sesuai dengan putusan denda tilang dari Pengadilan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso mengatakan, program ini sangat baik, bisa cepat dan tepat sasaran.
“Tapi program ini tidak mudah untik dijalankan kalau belum menyamakan persepsi. Yang jelas, kita dari kejaksaan ikut aturan yang diberlakukan,” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ketua Pngadilan Negeri Manokwri, Aris Singgih Harsono, mengatakan, E Tilang sangat baik karena dapat menghindari terjadi potensi suap atau pungutan liar.
“Dengan E Tilang, pertemuan antara pelanggar dan petugas akan berkurang. Pelanggar cukup mengecek website Pengadilan untik melihat putusan sidang dan jumlah denda tilang, untuk kemudian membayarnya melalui Bank. Ini pun menghindari terjadinya sogok, suap atau pungli,” tandasnya. (Enjo)