Eksekutornya Mantan Pacar, Didatangkan Dari Makassar
Penyidik Polres Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan Abdul Hakim Hafid, pemilik coto Makassar Wosi yang ditikam dengan 11 tusukan di kamarnya pada Minggu 9 April 2017 lalu sekira pukul 02.00 WIT.
Otak pembunuhan itu ternyata istri korban sendiri yang berinisial YR (45), dengan eksekutor AY (49) yang adalah teman dekat sekaligus mantan pacar YR.
“Inilah hasil penyelidikan Polres Manokwari, di-back up Polda Papua Barat,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin saat merilis hasil penyelidikan di ruang data Polres Manokwari, Senin (8/5) siang.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berhasil setelah penyidik dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sejumlah kejanggalan, yang menjadi petunjuk awal penyidik untuk melakukan pengungkapan.
Selain itu, hasil pemeriksaan digital forensik ponsel istri korban menemukan percakapan yang sudah dihapus.
Dari situ penyidik berhasil melacak nomor AY, kemudian dilakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian terakhir, nomor pelaku aktif dengan lokasi Kota Makassar.
Akhirnya, setelah 30 jam pengejaran, Ttm gabungan Pengejaran dan Penangkapan (Jarkap) yang terdiri dari Buser Polres Manokwari, Resmob Diskrimum Polda Sulsel dan beberapa anggota lainnya, berhasil membekuk AY.
Dia dibekuk di rumah bosnya di UD. Juana Trans, kawasan pergudangan Kima, Jalan Kapasa Raya No 69, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makasar, Kamis, (4/5) sekira pukul 02.40 WITA. Dia kemudian diterbangkan ke Manokwari pada Sabtu pekan lalu.
Dari tangan tersangka pelaku ditemukan satu ponsel yang ternyata milik anak korban. Ponsel itu hilang sesaat setelah kejadian pembunuhan itu.
Penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti lain seperti kaos, celana, jaket, sedo (penutup muka), sepatu serta beberapa ponsel dan bukti rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk. Termasuk baju yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Baju tersebut dibuang di belakang kamar hotel Fortune (lokasi Wosi depan kantor lurah) tempat pelaku menginap. Pada baju tersebut, terdapat bercak yang diduga kuat adalah noda darah. Baju tersebut, nantinya akan dikirim ke Labfor untuk mengecek DNA darah. Apakah merupakan darah korban atau tidak.
Penyidik juga masih mencari alat tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh. Pelaku mengaku membuangnya di kali Wosi Lembah Hijau.
Pelaku datang ke Manokwari pada tanggal 7 April dan kembali Ke Makassar pada tanggal 10 April (1 hari setelah membunuh korban). Kedatangan pelaku ini atas permintaan istri korban.
Pembunuhan ini, lanjut Sormin, bermotifkan dendam. Pasalnya, istri korban mengaku beberapa kali ribut dengan korban, kemudian dipukuli korban. Istri korban meminta cerai namun tidak dipenuhi. Istri korban lalu menceritakan hal itu pada AY. Dari situ tersusun rencana pembunuhan ini.
“Rumah tidak rusak. korban luka 11 tusukan. Ini sudah masuk perencanaan pembunuhan ditambah alat bukti lain. Kalau niat rampok, satu tikaman saja sudah cukup dan pintu atau jendela pasti dirusak pelaku,” ujar Sormin.
Saat ini kedua tersangka pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Manokwari. Keduanya dikenakan pasal 338 dan 380, yakni pembunuhan berencana dan turut serta dalam pembunuhan berencana. (Enjo)