Berjalan Baik, Bawaslu PB Terima Kasih

Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Iroh Sohser Distrik Aitinyo Tengah Kabupaten Maybrat pada 15 Mei lalu berjalan dengan baik.

PSU di TPS 01 tersebut berdasarkan putusan dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat.

Menurut Ketua Bawaslu, Ishak Waramori, SH saat ditemui papuakini.co diruang kerjanya, sebelum diadakan PSU, tiga hari sebelum PSU Bawaslu sudah mengunjungi kampung Iroh Sohser, guna mengecek jumlah rumah dan keadaan pemilih di kampung tersebut.

“Sebelum saya tiba dari KPU sudah lakukan sosialisasi buat masyarakat, dan saya diminta oleh KPU untuk memberikan sedikit arahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ishak lanjut menceritakan bahwa pada tanggal 14 Mei tim dari Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu RI tiba di Iroh Sohser pada sore hari.

“Kami tiba sore hari dan kondisi saat itu hujan besar, tim pun bergerak dan kami langsung adakan pertemuan saat itu juga untuk mengecek logistik dan lain-lain,” ucap suami dari Ana Ahab tersebut.

“Keesokan harinya tepat pukul 08.00 pagi, TPS 01 sudah dibuka untuk dilangsungkan PSU, namun pada saat itu ada sedikit kendala karena ditemukan orang ganda,” sambungnya.

Ini adalah masalah baru di kampung Iroh Sohser yang berbeda dari proses pemilihan-pemilihan sebelumnya.

“Jadi biasanya sering kita temukan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang mana satu orang bisa ada identitasnya di dua tempat pemilihan yang berbeda, tetapi kali ini adalah orang ganda yaitu dalam satu nama terdapat dua orang,” bebernya.

Ia menambahkan akibat adanya temuan orang ganda sebanyak tujuh orang, maka sebelum diadakan pemilihan, KPU, Bawaslu, tim dari dua pasangan calon dan kepala kampung mengadakan diskusi sejenak, sebelum akhirnya proses dimulai dengan temuan tujuh orang menjadi sah dua orang untuk lakukan pemilihan ulang setelah dilakukan faktualisasi dan aktualisasi oleh KPU melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Setelah diadakan PSU, hasil yang diperoleh untuk pasangan calon no urut 1 (Drs Bernard Sagrim MM dan Drs Paskalis Kocu MSi) adalah 14.420 suara sedangkan pasangan calon no urut 2 (Karel Murafer SH MA dan Yance Way SE MM) memperoleh 14.394 suara. Jumlah keseluruhan suara sah adalah 28.814 suara.

“Selisih suara antara kedua pasangan calon sesudah PSU adalah 26 suara, kalau sebelum PSU selisihnya adalah 95 suara. Dan hasil PSU tersebut akan kami laporkan sesuai dengan perintah MK batas waktu sesudah PSU adalah 7 hari,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Ishak menyampaikan terimakasih kepada pihak keamanan, dalam hal ini Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari, pasangan calon no 1 dan 2 yang turut hadir, penyelenggara pemilu KPU RI sampai KPPS, Bawaslu RI sampai pengawas TPS, dan kepada seluruh masyarakat Maybrat khususnya di kampung Iroh Sohser.(cpk4/ddt)