Satuan Narkoba Polres Teluk Wondama mengamankan 18 bungkus sabu-sabu siap edar dari seorang pria berinisial MI, Jumat (19/5) lalu. Barang haram itu dibungkus dalam sebuah kardus kecil yang diduga dikirim dari Manokwari.

Dari keterangan MI, polisi membekuk dua orang lainnya, IU dan AR, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Wondama.

Tiga orang yang beralamat di Karumatiri, Wasior, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Mapolres.

“Sementara kita masih menduga sebagai sabu-sabu. Saat ini barang bukti kami bawa ke Makasar untuk diperiksa di laboratorium untuk memastikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Iptu Rahmat Alfitri melalui sambungan telepon kepada papuakini.co, Selasa (23/5) sore.

Dia menjelaskan, penangkapan MI berawal dari informasi informan polisi. Berbekal informasi itu, dia bersama anggotanya membuntuti MI yang pada Jumat pagi menuju pelabuhan untuk mengambil titipan di KM. Margaret yang baru saja tiba dari Manokwari.

Setelah keluar dari pintu pelabuhan, MI dicegat, lalu digeledah. Dari tangan MI didapatkan sebuah kardus kecil yang, setelah dibuka, berisi sabu-sabu yang telah dikemas dalam kantong-kantong kecil.

“Mereka sudah kita pantau selama satu bulan,” ujar Rahmat.

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti lain, hasil penggeladahan di kediaman mereka, yakni satu buah bong untuk isap sabu-sabu dari botol air mineral, satu buah korek api, satu buah kompor, handpone dan SIM card.

“Kita masih lakukan pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” lanjut perwira muda pindahan dari Polres Manokwari ini.(asa)

Click here to preview your posts with PRO themes ››