Dari 10 KUPVA BB yang Diselidiki

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat menertibkan 2 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), lebih dikenal dengan sebutan money changer, yang tertangkap tangan melalukan kegiatan itu.

Dua KUPVA itu merupakan bagian dari 10 KUPVA tidak berizin yang diselidiki BI dari hasil dari market intelligence.

Satu KUPVA di wilayah kabupaten Raja Ampat dan 9 di wilayah Kota Sorong.

“Dari 10 KUPVA Ilegal tersebut, ditemukan ada enam KUPVA telah menghentikan kegiatannya, dua KUPVA telah mengajukan izin ke Bank Indonesia, walau satu diantaranya tetap melakukan kegiatannya sebelum ada izin Bank Indonesia, dan 2 KUPVA lainnya tertangkap tangan masih melakukan kegiatannya,” ujar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Agus Hartanto, dalam siaran pers, Jumat (26/5).

Penertiban itu merupakan tindaklanjut amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016, tentang KUPVA BB. Penertiban dilakukan bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai peraturan itu, KUPVA BB didealine 7 April 2016 lalu untuk menghentikan kegiatan mereka, lalu mengurus izin ke BI.

Penertiban itu dilakukan pada 15-18 Mei 2017 lalu, bekerjasama dengan Polda Papua Barat, Polres Kabupaten Raja Ampat dan Polres Kota Sorong.

Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak dimaksud tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing, namun juga melakukan usaha sebagai mini market, toko elektronik, toko obat, toko bahan bangunan, hotel, tour & travel agent, maupun usaha lainnya seperti rumah makan.

Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” ingat Hartanto.

Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif secara masif, melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Caranya antara lain melalui sosialisasi, maupun mendatangi lokasi usaha, lalu meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya, dan segera mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin.

Bank Indonesia kemudian mengimbau pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya, dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.

“Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Hartanto.

Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Bank Indonesia bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, dan agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Kepada penyelenggara KUPVA BB berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.

“Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud,” ingat Hartanto.

Selanjutnya, diiimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia.

Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian.

“Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Divisi Pengawasan Sistem Pembayaran 2, Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, dengan nomor telepon 0813-10166-123 /0813-10166-456 /0813-10166-789,” tandas Hartanto.(***/dixie)