Nasabah BRI yang keberatan asetnya akan dilelang bank itu bisa membicarakan hal itu sebelum asetnya dilelang.
Apabila sudah dilelang pun tak jadi masalah, karena sesuai peraturan perundang-undangan, pemilik aset yang dilelang bisa ikut lelang dan diprioritaskan dalam masa lelang.
“Ataupun sebelum lelang dicabut itu kan bisa ada jalan keluarnya. Kita akan membuka peluang sesuai aturan. Sesuai proses, sebelum diumumkan akan dilelang sudah dibuatkan surat peringatan sampai tiga kali,” ujar Pemimpin Cabang BRI Manokwari, Ekwan Darmawan, Jumat (26/5).
Menurutnya, jalan untuk pembatalan lelang masih terbuka, selama masih ada komitmen untuk menebusnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Sebagai saran saya, mari kita bicarakan lagi. Beliau maunya seperti apa? Mau ditebus, dicabut, ditunda, atau dilunasi? Semua itu ada persyaratan berbeda-beda,” ucapnya.
Pernyataan ini dilontarkannya, menyusul masukan seorang nasabah yang asetnya akan dilelang, lantaran persoalan yang melibatkan pihak ketiga. Nasabah itu memberitahukan hal itu ke papuakini.co.
Menurutnya, asetnya itu digunakan seorang mantan petinggi Papua Barat untuk tempat tinggal pribadi, tapi sewanya belum dilunasi sejak 2011 lalu. Mantan petinggi itu belum berhasil dihubungi untuk dimintai pernyataan soal informasi itu.
Sementara itu, menurut Account Officer Non Performing Loan (kredit macet), Aty Nur Endah, lelang qkan dilakukan di Sorong pada 6 Juni mendatang.
“Pengumuman ini kan sudah kami beritahukan lewat media massa pada 23 Mei kemarin. Hari itu juga sudah kami bicarakan dengan yang punya dengan baik dan damai,” tuturnya.
“Jadi apa yang kami lakukan ini semuanya sesuai dengan prosedur,” tegas wanita asal Solo, Jawa Tengah tersebut.
Lelang boleh diikuti siapa saja, asalkan memenuhi prosedur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.(cpk4/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››