Polres Sorong Selatan, melalui Satuan Lalulintas (Satlantas), akan memusnahkan 50 barang bukti (BB) knalpot racing kendaraan roda duahasil sitaan Operasi Patuh 2017, di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat.
“Sebelum dimusnahkan kami akan buat berita acaranya dulu, lalu melapor ke Kapolres sembari menunggu petunjuk waktu pemusnahan barang bukti tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Sorong Selatan, Iptu Syarifudin, Senin (29/5).
Saat dilakukan nanti, pemusnahan barang bukti knalpot racing itu akan jadi yang pertama kalinya di SorSel. Knalpot itu tidak memenuhi standar dan tata tertib berlalulintas, serta mengganggu kenyamanan orang lain.
Operasi Patuh selama dua minggu dari 9-22 Mei 2017 adalah tindak lanjut dari Operasi Simpatik yang dilakukan pada April 2017 lalu. Operasi itu berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua dengan berbagai pelanggaran.
“Ini kali pertama kami akan memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa knalpot kendaraan roda dua yang dinyatakan tidak memenuhi standar dan tidak mentaati tata tertib berlalulintas. Selain itu, kami juga telah mengamankan puluhan kenderaan yang tidak memiliki kelengkapan dan pengendara yang tidak dilengkapi SIM dan STNK,” tegasnya.
Terkait penggunaan knalpot racing yang tidak sesuai dengan tata tertib lalulintas, Kapolres Sorong Selatan melalui Kasat Lantas Iptu Sarifudin mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda penguna knalpot racing di SorSel dan Maybrat agar menggunakan knalpot standar yang sesuai aturan tata tertib berlalulintas.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››