Pemerintah pusat diminta mengembalikan kewenangan urusan hutan ke pemerintah kabupaten. Pasalnya, penyerahan kewenangan urusan itu ke pemerintah provinsi berpotensi menimbulkan masalah.

“Hutan ini berbicara batas, berbicara adat. Orang kabupatenlah yang paham di mana batas hutannya. Hutan mana yang dimiliki marga mana. Kalau hutan kita dikendalikan provinsi dan pusat, ke depan bisa jadi masalah nantinya,” ujar M.L Rumadas, usai pelantikan Kwartir Cabang Pramuka Wondama di Sasana Karya, Selasa (6/6).

Menurutnya, sebagai orang kehutanan dia melihat orang pusat dan provinsi tidak tahu tepat batas-batas hutan. “Hak-hak adat kita ini di Papua. Jadi dinas kehutanan ini harus ada di setiap daerah. Urusan hutan ini penting harus ada di daerah,” tegasnya.

Penyerahan kewenangan urusan hutan ke provinsi itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(asa)

Click here to preview your posts with PRO themes ››