Kapolda PB: Bukti Kasus KONI Tak Ada Intervensi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi, dan tidak pidana pencucian uang, dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka mantan ketua harian KONI Papua Barat, YR alias Yan.

“Kasus YR sudah P21. Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua sudah menyatakan berkas lengkap,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin, saat merilis penuntasan kasus pada sejumlah pekerja pers di Mapolda Papua Barat, Selasa (6/6) pagi.

Rencananya, penyidik pada Kamis pekan ini akan melimpahkan YR ke Kejaksaan Negeri Manokwari yang dihadiri langsung Kasipidsus Kejati Papua.

“YR statusnya dibantarkan karena sakit. Kamis kita limpahkan bersama dengan barang buktinya. Mudah mudahan dia (YR) sehat saat akan dilimpahkan,” tuturnya.

Pengungkapan ini, tegas Sormin, sebagai pembuktian bahwa Polda Papua Barat tidak main-main dengan penanganan kasus dugaan korupsi.

“Ini bukti bahwa kami profesional, karena berkas kami sampai ke jaksa penuntut umum. Ini juga untuk menepis argumen masyarakat yang menganggap selama ini penanganan kasus KONI ada intervensi,” tegasnya.

Barang bukti yang disita penyidik dari tersangka YR adalah tiga rumah tipe 36, satu rumah tipe 90, satu ruko, dua mobil, uang tunai Rp500 juta, Rp1 miliar dan Rp 70.939.562 juta, serta USD 18.876.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››