Pemusnahan Terbentur Prosedur
Sidak tim gabungan dari Disperindag, BPOM dan Polda Papua Barat menemukan barang kedaluwarsa tertumpuk di dua tempat di dalam gudang penyimpanan barang milik Swalayan Hadi/CV Makmur Perkasa, Kamis (8/6) tadi.
Ini adalah temuan kedua setelah sebelumnya Disperindag dalam sidaknya sendiri juga menemukan barang tersebut.
Saat ditanya, salah satu anggota manejemen CV. Makmur Perkasa mengakui barang itu memang sudah kedaluwarsa, sehingga sengaja ditumpuk terpisah. Manajemen belum bisa memusnahkan barang tersebut harus membuat berita acara, dilaporkan ke pabrik baru dimusnahkan.
“Itu prosedurnya. Kita laporkan dulu barang barang yang kedaluwarsa. Nanti pihak pabrik datang dan sama sama dilakukan pemusnahan. Atau kalau audah dilaporkan akan dimusnahkan dan dikirimkan berita acara pemusnahan,” ungkap salah seorang karyawan saat memberikan penjelasan pada tim sidak.
Saat ditanya lagi sejumlah barang lainnya, dia mengaku hanya tumpukan itu saja. Namun, dalam pemeriksaan, tim kembali menemukan sejumlah barang yang rusak, kedaluwarsa dan bahkan kemasan dan isinya berbeda.
Air meneral kemasan botol sedang jenis VIT dikemas dalam kartun makanan bayi jenis SUN sebanyak sekira 30 karton besar. Bahkan tanggal kedaluwarsanya ada yang sudah sejak 2011 lalu. Selain itu juga minyak goreng merek Mitra yang juga kedaluwarsa.
Tim sidak langsung meminta pihak manejemen segera menggudangkan terpisah barang kedaluwarsa tersebut, jika memang proses pemusnahan ada prosedur tersendiri. Pihak manejemen kemudian mengangkut dan memindahkan barang tersebut ke gudang barang kedaluwarsa.
Sebelumnya, tim juga melakukan sidak ke gudang UD Sejahtera di Wosi Dalam, samping SMP 11. Hasil sidak, tim menemukan produk penyedap rasa Ajinomoto sebanyak 2 karton ukuran 10 gram, 3 karton ukuran 250 gram dan 5 karton + 9 pak ukuran 100 gram. Produk Ajinomoto sesuai surat edaran dilarang untuk diperdagangkan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››