Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
Hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke Gubernur Papua Barat periode 2017-2022, Drs Dominggus Mandacan, dan Ketua Deprov PB Pieters Kondjol, di gedung Deprov PB, Kamis (8/6) tadi.
Di sisi lain, menurut Dr. H. Harry Azhar Aziz, M.A, saat dijumpai di Kantor BPK Perwakilan Papua Barat, Kamis (8/5), Anggota VI BPK RI Perwakilan BP, masih ada sejumlah hal yang perlu jadi perhatian Pemprov PB, antara lain penatausahaan dan pengamanan asset yang tetap belum memadai.
Mantan Ketua BPK RI 2014-2019, yang mulanya legislator DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebutkan tentang laporan penggunaan dan bukti pertanggungjawaban Belanja Hibah Rp.22.712.331.593 dan Bantuan Sosial Rp.24.499.000.000 yang sampai sekarang belum disampaikan penerima hibah dan bantuan sosial.
Belakangan saat dijumpai di Swissbel Hotel Manokwari sore harinya, lalu ditanya kenapa bisa dapat WTP walau masih ada pertanggungjawaban penerima yang belum jelas, Harry meminta agar menanyakan itu pada pimpinan BPK Papua Barat.
Hanya saja, papuakini.co belum berhasil mendapatkan penjelasan dari BPK Papua Barat terkait hal itu. Saat wartawan papuakini.co mendatangi kantor itu sekira jam 10.00 WIT, Jumat (9/6), mengisi buku tamu dan menyatakan hendak mengonfirmasi soal tersebut, petugas keamanan gedung itu meminta wartawan papuakini.co menunggu di ruang tunggu lantai 1.
Sekira jam 15.00 WIT, dua orang tanpa ID-Card yang masuk dari luar gedung menemui wartawan papuakini.co. Mereka meminta ID Card, nama, asal media, dan nomor telepon kantor. Mereka berjanji akan memberikan data hari ini, lalu meminta wartawan papuakini.co untuk kembali ke kantor BPK pada Senin (11/4) lusa.(cpk1/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››