Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat tengah menyelidiki informasi dugaan penggunaan ijasah palsu oknum calon anggota MRPB, yang terungkap dari Panitia Seleksi (Pansel) MRPB beberapa waktu lalu.
Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Bonar Sitinjak, mengatakan anggotanya sudah turun lapangan untuk menyelediki informasi tersebut. Namun untuk laporan resminya sampai saat ini belum ada.
“Laporan Polisi dari Pansel belum ada. Kalau sudah ada pasti kita segera tindaklanjuti. Kita baru sekedar mendapat informasi dari media masSa maupun media sosial,” ungkapnya, Senin (12/6).
Dikatakan, kasus ijasah palsu ini, bila sudah digunakan, maka pidananya 6 tahun. Namun, nantinya dilihat lagi, apakah ijasah palsu itu memang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tertentu dengan tidak sesuai prosedur, ataukan dipalsukan sendiri oleh oknum tertentu dengan mengambil nama perguruan tinggi.
“Nanti kita lihat lagi. Kita klarifikasi soal keabsahanannya. Tapi yang jelas hingga kini belum ada LP resmi dari Pansel. Kalau sudah ada LP, kita langsung bergerak,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››