Lagi dan lagi. Udin (32) warga Borobudur tertangkap lagi. Berulang kali berurusan dengan Polisi karena kasus Miras, Senin pagi dini hari dia ditangkap lagi dengan kasus yang sama.

Pagi dini hari sekira pukul 02.10 WIT Timsus Piranha Ditreskrimum Polda Papua Barat, yang dipimpin Iptu E Gultom, menangkap Udin di rumahnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono kepada papuakini.co menjelaskan, sebelum menangkap Udin, Tim Piranha terlebih dahulu menangkap Munir (22) sebagai supir yang mengangkut BB Miras ke tempat pengecer.

Awalnya Timsus Piranha menagkap Munir yang mengangkut BB miras milik Udin ke Maruni sebanyak 10 karton, di lokalisasi kawasan Lima Lima untuk dijual.

Sekira pukul 03.10 WIT Timsus Piranha membawa supir yang bersangkutan ke lokalisasi untuk menunjuk BB yang di bawake sana. Ternyata, Munir menyimpan Miras itu di lokasi kuburan belakang lokalisasi Maruni. Namun, hanya ada 4 karton, karena 6 karton sudah terjual.

“Saat Tim Piranha regu satu bersama Munir mengecek BB miras, tim Piranha regu dua membekuk Udin dan dibawa ke Polda Papua Barat. Sementara regu satu mengevakuasi miras untuk dibawa ke Polda,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti miras vodka 338 botol, 1 mobil Avanza Velos PB 1636 MA, uang tunai Rp. 6.450.000, 1 ponsel warna hitam, 1 ponsel putih, ATM empat bank, buku tabungan dua bank, 1 jam tangan warna emas, 1 dompet kulit abu-abu berisi uang Rp. 750.000 dan ATM sebuah bank pemerintah.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››