Ketua KPU RI Arief Budiman mengajak semua komponen bangsa bekerja sama dan bersinergi menyukseskan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala serentak 2018.

Arief menegaskan suksesnya penyelenggaraan pemilihan, tidak hanya dipengaruhi kinerja penyelenggara pemilu, tetapi kinerja semua stakeholders pemilu.

“Porsi KPU jelas paling besar, tetapi peran serta semua komponen bangsa juga menentukan,” kata Arief, dalam siaran pers KPU RI ke papuakini.co, saat peluncuran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2018 di ruang utama Kantor KPU RI, Rabu (14/6).

Daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak 2018 terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Selain memperkuat sinergi dan kerja sama dengan semua stakeholders, KPU harus bekerja ekstra keras dan cepat untuk menyikapi pemilihan serentak 2018, yang diikuti dengan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

KPU sudah menuntaskan revisi delapan peraturan KPU dan pembuatan satu peraturan KPU yang baru. Dari sembilan peraturan KPU tersebut, lima peraturan sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR, sudah ditetapkan dan diundangkan. Empat peraturan lainnya sudah selesai dibahas di internal KPU dan tinggal dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR.

Meski waktu penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah 2018 dan pemilu serentak 2019 sudah mepet, tetapi KPU tetap komit untuk memastikan asas transparansi dan integritas.

“Aspek transparansi sudah kita bangun sejak pemilu 2014. Publik sudah dapat dengan mudah dan cepat mengetahui hasil pemilu di setiap TPS. Berapa jumlah pemilih, siapa yang menang dan perolehan suaranya berapa, datanya sudah tersedia,” jelasnya.

KPU juga telah menyediakan akses yang luas kepada publik untuk mengenal lebih dekat dan detail tentang kandidat. “Sekarang semua bisa diketahui. Pemilih tidak hanya tahu nama kandidat, tetapi tahu data diri kandidat secara detail. Jadi dalam pemilihan Pemilu, seharusnya tidak ada lagi istilah memilih kucing dalam karung,” ujar Arief.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara, KPU mengatur secara ketat hubungan penyelenggara dengan peserta pemilu. Kalau ada undangan dari partai politik atau pasangan calon tidak semua boleh dihadiri. Acara-acara seremonial partai seperti pelantikan pengurus dan peringatan hari ulang tahun partai tidak perlu dihadiri.

“Tetapi kalau dalam acara itu ada kepentingan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan seperti pembekalan saksi, KPU harus hadir agar peserta memahami regulasi pemilihan dengan baik,” jelasnya.(***)