Seorang oknum nelayan, H alias Haris, dibekuk Sat Narkoba Polres Manokwari sekira pukul 11.00 WIT siang tadi di Distrik Ransiki, Kabupaten Mansel.

Dia ditangkap karena menyelundupkan minuman keras jenis CT sebanyak 59 jerigen dan 9 karton bir kaleng jumbo.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, Kamis (15/6) malam tadi mengatakan, penangkapan miras itu berawal dari ditangkapnya pemilik miras.

Dijelaskan, setelah mendapat informasi ada minuman yang diselundupkan, pihaknya menyelidiki pemiliknya dan kemudian berhasil mendapatkan identitasnya.

“Lokasinya di Ransiki, jadi kita langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut disimpan di Kompleks Arkuki, Jalan Simponi Rindu.

“Bersama pelaku, kita kembali ke Manokwari dan cek. Ternyata barangnya masih ada. Kita langsung sita dan bawa ke sini (Polres Manokwari),” ujarnya.

Dari interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut dibawa dari Bitung, SUlawesi Utara, menggunakan kapal kayu.

Saat ini pelaku ditahan dan dikenakan pasal Undang Undang Pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››