Dua calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) 2017-2022 gugur dalam tes akademik di Valdos Hotel, Senin (19/6).
Mereka adalah Amos Muid dari Kabupaten Pegunungan Arfak dan Lukas Agustinus Surbay dari Kabupaten Kaimana.
Mereka berdua sama-sama dari Unsur Adat.
Mereka gugur karena tidak hadir dalam tes yang dimulai sekira pukul 10.00 WIT itu. Padahal mereka merupakan bagian dari 119 orang yang lulus psikotes.
Pantauan papuakini.co menunjukkan, peserta yang terdaftar mengikuti seleksi tahapan Tes Akademik ada 38 peserta Unsur Adat, 37 peserta Unsur Perempuan, dan 44 peserta Unsur Agama.
Menurut Juru Bicara (Jubir), Filep Wamafma, SH,M.Hum, peserta yang dinyatakan lulus seleksi psikotes harus hadir, karena pelaksaan tes akademik atau tes tertulis penting, sekaligus bagian dari psikotes.
“Tes tertulis ini merupakan bagian dari psikotes. Dimaksudkan untuk memilah dengan baik dan selektif calon anggota MRPB yang benar-benar berkualitas, dan sesuai dengan hasil psikotes. Jadi apabila ada peserta yang tidak hadir, maka dinyatakan gugur,” ungkapnya.
Menurutnya, Anggota MRPB nantinya harus berkualitas dari segi psikologi dan intelektual. Mereka juga harus pandai memahami kondisi Papua. “Jadi kita butuh mereka yang siap secara jasmani dan rohani,” sambung Jubir yang adalah juga Ketua STIH Manokwari itu.
Terkait materi tes tertulis, Jubir menyatakan soalnya disiapkan Pansel, dibantu tim dari Polda Papua Barat sebagai pelaksana.
“Tim dari Polda diikutsertakan untuk membantu Pansel dalam menghitung hasil tes, karena aplikasi disiapkan oleh Polda. Setelah tes hasilnya langsung diumumkan,” tutur anggota Pansel perwakilan unsur Akademik itu.
Waktu yang disediakan bagi para peserta untuk mengerjakan soal adalah 180 menit. 120 menit pertama untuk tes pengetahuan umum, 60 menit untuk pengetahuan khusus.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Soal disajikan dalam bentuk multiple choice dan essay.
Materi Pengetahuan Umum diambil dari Kewarganegaaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Agama, Wawasan Kebangsaan, sedangkan Pengetahuan Khusus ditanya soal pemahaman tentang Otsus, politik, adat dan sosial budaya yang berhubungan dengan Papua.
Jubir menambahkan, setelah peserta mengikuti tes tertulis, Pansel akan menyerahkan kembali berkas untuk dilengkapi. “Jika peserta tidak bisa melengkapinya, maka dinyatakan gugur,” tegasnya.
“Pansel ingin membantu dan tidak main-main. Terkait dengan peserta yang bukan Orang Asli Papua (OAP) bukan tempatnya di MRPB, karena ini lembaga kultur, tidak bisa dipolitisasi,” paparnya lagi.
Tes Akademik ini dibuka Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH,M.Si, diwakili Anggota Pansel Perwakilan Pemerintah, Drs. Musa Kamudi, M.Si.
Setelah pembukaan, Ketua Pansel, Obed Arik Ayok Rumbruren, memberi arahan. Usai arahan, Pansel menyerahkan naskah soal itu tes akademik ke tim Polda.(jjm)