Kasus pembunuhan di Distrik Kebar antara keluarga korban Hermanus Musyoi dengan keluarga pelaku Yason Anjai pada 14 April 2016 lalu sudah diselesaikan dengan hukum adat.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra, diwakili Kasat Binmas, IPTU Subiyanto bersama Kapolsek Kebar, IPTU E Risal turut memediasi penyelesaian adat tersebut.
Subiyanto yang dikonfirmasi papuakini.co mengaku kasus itu sudah tuntas.
Kemarin dalam mediasi itu, keluarga pelaku telah menyerahkan denda adat berupa uang tunai Rp.39.750.000, 1 mobil HiLux hitam PB 8410 M, 2 eķor sapi, 1 ekor babi, 1 helai kain timur aslì seharga Rp 60 Juta dan 115 jenis bahan campuran.
“Mediasi terjadi siang hingga sore kemarin dan berlangsung tertib, serta memenuhi kesepakatan baik dari keluarga korban maupun pelaku,” jelasnya.
Penyelesaian adat itu juga dihadiri Kadistrik Kebar, David Anari, Kepala Suku Besar Arfak keturunan Irogi, Kleopas Meidodga, dan Danpos Ramil Serma Harun.
Subiyanto berharap, tidak ada dendam setelah penyelesaian adat tersebut, dan masyarakat bisa rukun kembali. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››