Bundestag, lembaga legislatif Jerman, mensahkan undang-undang perkawinan sama kelamin, Jumat (30/6). Pasangan sama kelamin itu juga diperbolehkan mengadopsi anak.
UU tersebut lolos dalam pemungutan suara dengan 393 menyatakan setuju, 226 tidak setuju, dan empat abstain.
Kanselir Jerman Barat, Angela Merkel, memilih tak setuju, walau komentar-komentarnya sebelum pemungutan suara digelar membantu lolosnya UU tersebut.
Merkel, menurut Deutsche Welle, usai pemungutan suara, mengatakan memilih ‘Tidak’ karena menurutnya definisi pernikahan dalam konstitusi Jerman hanya mengacu pada persatuan pria dan wanita.
Kendati begitu, setelah melakukan refleksi, dia berkesimpulan bahwa pasangan sama kelamin harus boleh mengadopsi anak.
Dia juga berharap UU pengesahan pernikahan sama kelamin ini akan mengarah pada “kedamaian sosial lebih besar.”
Dengan persetujuan itu, Jerman menjadi negara ke-14 di Eropa yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Negara Eropa pertama yang memperbolehkan hal itu adalah Belanda pada 2001 lalu.
Di Asia, Taiwan menjadi negara pertama yang menyatakan perkawinan sama jenis diperbolehkan. Itu terjadi setelah mahkamah agung negeri itu menggugurkan UU melarang perkawinan sesama jenis dinegeri pulau itu, 24 Mei 2017 lalu.
Dalam keputusan itu, menurut CNN, mahkamah agung Taiwan menyatakan paling lambat dua tahun harus sudah ada UU tentang perkawinan sejenis itu. Bila tidak ada, maka kantor pencatatan pernikahan wajib mencatat dan mensahkan perkawinan sejenis.
Salah satu alasan yang digunakan mahkamah agung Taiwan dalam menggugurkan UU yang melarang perkawinan sejenis adalah “kesamaan semua warga negara di depan hukum.”
Artinya, dengan melarang warga sesama jenis untuk menikah, itu berarti kedudukan warga bersangkutan tidak sama di depan hukum dengan warga lainnya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››