Investasi bodong kembali jadi sorotan setelah polisi menangkap direktur dan komisaris CV Kebun Emas di Solo. Dua tersangka itu adalah pasangan suami istri.
Perusahaan tersebut masuk daftar 80 perusahaan investasi bodong atau ilegal yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini.
“Perusahaan berbentuk CV, Kebun Emas Indonesia. Dia mulai menarik dana masyarakat, menghimpun uang nasabah, seringkali melakukan presentasi pada masyarakat di berbagai hotel, dengan cara modus pembelian emas. Kemudian nasabah investasi ini dijanjikan bunga sekitar lima persen setiap bulan. Banyak nasabah yang tertarik investasi ini. Mereka menyerahkan uangnya pada perusahaan ini,” jelas Ribut, seperti dilansir VOA.
“Terakumulasi cukup banyak, sampai saat ini yang sudah masuk dalam data kami, di list ada 61 orang dengan total kerugian atau uang yang disetorkan mencapai 2 miliar rupiah. Perusahaan ini kantor pusatnya memang di Solo,” lanjutnya.
Nasabah menerima uang dari nilai bunga yang dijanjikan selama tiga bulan, setelah enam bulan, macet. Ternyata sistemnya gali lubang tutup lubang, artinya uang nasabah baru dipakai untuk membayar bunga dari nasabah lama.
Para peserta investasi emas ini mentransfer uang sebagai modal ke rekening milik direktur perusahaan tersebut dengan nilai bervariasi mulai dari 5 juta rupiah, 10 juta rupiah, 100 juta rupiah, 200 juta rupiah, hingga 290 juta rupiah.
Keduanya dijerat Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga meminta masyarakat yang menjadi peserta investasi ini dan merasa dirugikan segera melapor ke Polresta Solo.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››