Kapolda Minta Perda Miras Hukuman Berat

Polda Papua Barat memusnahkan ribuan botol dan galon minuman keras senilai Rp2,3 M dalam upacara peringatan HUT ke-71 Bhayangkara, di Lapangan Borarsi, Manokwari, Senin (19/7).

“Miras ini signifikan karena pemberantasan dan pemusnahannya bisa mengurangi angka kecelakaan, perkelahian dan sikap pemalangan,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Drs. Martuani Sormin.

Kapolda menegaskan bahwa miras harus jadi musuh kita bersama. Penyakit masyarakat ini harus kita berantas bersama. “Mari stop miras atau lepu alias leher putus,” tegas Kapolda.

Terkait itu, Kapolda berharap Perda Miras yang memberikan sanksi berat, agar menimbulkan efek jera. “Karena selama ini cuma ada denda ringan. Mari bersinergi membertas penyakit masyarakat ini,” ajak Kapolda.

Menjawab semua itu, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menegaskan Perda Miras sudah ada saat dia masih jadi Bupati Manokwari. “Saya punya komitmen untuk mendukung langkah Kapolda dan jajarannya,” bebernya.

Selanjutnya Gubernur menginstrusikan miras tidak boleh masuk di Papua Barat karena bisa merusak jati diri masyarakat.

“Kalau minum miras harkat dan martabat jati diri kita tidak ada. Miras jangan sampai nina bobokan kita untuk tidak bekerja, sehingga kita tidak punya waktu,” ingat Gubernur.(jjm)

Click here to preview your posts with PRO themes ››