Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) oleh Biro Hukum Provinsi Papua Barat bertujuan memberikan pemahaman sadar hukum tentang KDRT di Kabupaten Sorong Selatan.

“Salah satu pemicu terjadinya KDRT adalah Minuman Keras, untuk itu masyarakat perlu memahami pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghilangan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov PB, Wafik Wuryanto, SH, Jumat (14/7).

Sebelumnya, Sekkab Kabupaten Sorong Selatan, Dance Yulian Flasi, SE, M.Si, dalam sambutannya menyatakan tentang penekanan peredaran Miras di Sorong Selatan.

“Kami menyadari Sorong Selatan rawan peredaran miras dan narkoba, utamanya bisa melalui darat, laut tetapi juga bisa lewat udara,” terangnya.

Hal itu harus mendapat perhatian semua pihak, terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan pemerintah daerah.

Penanggulangan dan pencegahan tindak KDRT dan dampak negatif Minuman Keras ditengah-tengah masyarakat khususnya di Sorong Selatan diharapkan menciptakan Keluarga yang sadar hukum.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››